Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Penembakan Senpi ke Udara di UIN Raden Intan Ditangkap

Bandar Lampung
3 min read
Pelaku Penembakan Senpi ke Udara di UIN Raden Intan Ditangkap
Tangkap layar aksi pria buang tembakan ke udara terekam kamera CCTV di lingkungan kampus UIN Radin Intan. (IDN Times/Istimewa).
  • Tim gabungan Polda Lampung menangkap AI terkait dugaan penembakan ke udara di pintu keluar Sport Center UIN Raden Intan Lampung, Selasa siang.
  • AI ditangkap di sebuah hostel di Sukarame bersama SR alias Ateng setelah keduanya sempat melarikan diri ke loteng lantai tiga.
  • Polisi menyita revolver rakitan, amunisi, dugaan narkotika, dan kendaraan; dugaan kepemilikan senjata tanpa izin serta perkara narkotika masih diproses.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dugaan aksi penembakan senjata api ke udara di pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.17 WIB diungkap Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, termasuk satu pucuk senpi rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

  1. 1. Berawal informasi WhatsApp Group

    amanz-juIcqUyhmu0-unsplash.jpg
    ilustrasi WhatsApp (Unsplash/Amanz)

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya pengungkapan tersebut. "Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung," ujar Yuni.

    Berdasarkan laporan, kejadian tersebut berawal dari informasi di grup WhatsApp petugas keamanan UIN terkait keberadaan seorang pria berinisial AI di sekitar gerbang belakang dan Sport Center kampus setempat.

  2. 2. Pelaku ditangkap di hostel

    Ilustrasi borgol (IDN Times)
    Ilustrasi borgol (IDN Times)

    Saat itu, AI disebut mencari seorang petugas keamanan kampus, sebelum akhirnya melepaskan tembakan ke udara saat hendak meninggalkan lokasi melalui di pintu keluar parkiran.

    "Dari informasi dan laporan ini, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat," ucap Yuni.

    Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap pelaku di hostel Jalan Ryacudu, Gang Nangka 4, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Saat hendak ditangkap di kamar nomor 51 sekitar pukul 00.30 WIB, salah satu tersangka disebut sempat melarikan diri bersama rekannya, SR alias Ateng.

    Keduanya kemudian diamankan setelah sempat naik ke loteng lantai tiga hostel. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api," kata Yuni.

  3. 3. Barang bukti diamankan

    Barang bukti diamankan polisi kasus penembakan senjata api ke udara di UIN Radin Inten. (Dok. Polda Lampung).
    Barang bukti diamankan polisi kasus penembakan senjata api ke udara di UIN Radin Inten. (Dok. Polda Lampung).

    Dari AI, polisi mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver, empat butir amunisi kaliber 9 milimeter, empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya.

    Termasuk barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

    Sementara dari tersangka lain, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya belasan selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, kunci letter T, telepon seluler, serta barang lainnya.

    "Kami juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, alat timbang, dan perlengkapan lainnya dari tersangka RA," jelasnya.

  4. 4. Kepemilikan senjata api tanpa izin masih diselidiki

    IMG_20260916_134006.jpg
    Tangkap layar aksi pria buang tembakan ke udara terekam kamera CCTV di lingkungan kampus UIN Radin Intan. (IDN Times/Istimewa).

    Yuni menjelaskan, atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut, AI dan pihak yang diduga terkait diproses lebih lanjut oleh penyidik.

    Perkara kepemilikan senjata api tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Sementara kasus kepemimpinan narkotikan tengah didalami dan diselidiki lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

    "Penanganan perkara masih dilakukan sesuai prosedur. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More