Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Lampung Luncurkan Pengaduan Masyarakat Daring Via Media Sosial

Polda Lampung Luncurkan Pengaduan Masyarakat Daring Via Media Sosial
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (DOK. Polda Lampung).
Intinya Sih
  • Polda Lampung meluncurkan layanan pengaduan daring via WA, IG, X, hingga TikTok.
  • Layanan ini dibuka 24 jam penuh sebagai bentuk komitmen kepolisian merespons cepat aduan masyarakat.
  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan lengkap dan bijak untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meluncurkan layanan pengaduan daring via media sosial (Medsos) melalui WhatsApp (WA), Instagram (IG), X (Twitter), hingga TikTok. Layanan ini dibuka 24 jam penuh.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemberian layanan daring ini sebagai bentuk komitmen kepolisian daerah dan jajaran merespons cepat setiap aduan masyarakat, sebagaimana tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mencoba setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini bagian dari upaya kami, untuk membangun kepercayaan publik," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

1. Respons cepat dan efisiensi pengaduan

ilustrasi seseorang sedang membalas chat (pexels.com/freestocks.org)
ilustrasi seseorang sedang membalas chat (pexels.com/freestocks.org)

Melalui platform media sosial dikelola oleh kepolisian tersebut, Helmy menyampaikan, langkah inovatif ini bakal melayani pengaduan 24 jam, sehingga bisa memudahkan masyarakat melaporkan dan menyampaikan aduan atau keluhan dengan cepat dan efisien.

Sehingga masyarakat hanya perlu mengakses dan menyampaikan pengaduan dengan menghubungi nomor WA 081248808181, IG (@layananpengaduanpoldalampung), X (@aduanpoldalpg), dan TikTok (@aduanpoldalampung).

"Untuk saat ini, platform ini masih berada di Polda, nanti setiap pengaduan dan laporan akan diteruskan ke jajaran. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, inovatif diterapkan di seluruh polres/ta hingga polsek di jajaran," katanya.

2. Diminta menyampaikan data diri lengkap

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (DOK. Polda Lampung).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (DOK. Polda Lampung).

Helmy menambahkan, setiap pelapor menyampaikan pengaduan via daring diminta untuk melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), potret fotokopi KTP, hingga data diri secara lengkap lengkap, agar laporan dapat diproses dengan cepat dan sigap.

Lebih lanjut ia turut meminta, supaya masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan lebih aman dan kondusif di Lampung.

"Polda Lampung dalam era digitalisasi saat ini terus berupa untuk memberikan kemudahan, serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk di kepolisian," imbuhnya.

3. Pelayanan langsung melalui SPKT terus dioptimalkan

Ilustrasi pelayanan SPKT. (Dok: istimewa)
Ilustrasi pelayanan SPKT. (Dok: istimewa)

Selain via daring, Helmy turut memastikan, penyampaian laporan secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun Polres hingga Polsek juga terus dioptimalkan.

Selain itu, kepolisian akan terus memperkuat saluran komunikasi dan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) dilakukan bersama jajaran polres di wilayah hukum Polda Lampung.

"Polda Lampung dan jajaran akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Lampung," kata jenderal bintang dua tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More