Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung terkait dugaan kasus mafia tanah.
  • Penggeledahan dipimpin oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyelidikan perkara mafia tanah.
  • Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung membantah penggeledahan sebagai upaya pengumpulan data, namun barang disita berupa berkas penertiban sertifikat terkait dengan Kabupaten Lampung Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (8/1/2025). Penggeledahan ini berkaitan dugaan kasus mafia tanah.

Berdasarkan pantauan IDN Times, kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya berlangsung selama tiga jam setengah ini tepatnya mulai sekitar pukul 14.00-17.30 WIB.

Pascamerampungkan penggeledahan, petugas Pidsus Kejati Lampung kompak mengenakan seragam atasan merah maroon ini terlihat beberapa di antara mengenakan tas punggung. Selain itu, salah satu diantaranya juga menjanjing alat printer.

1. Kejati tunggu hasil penggeledahan di Lampung Selatan

Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kegiatan ini, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kegiatan penggeledah ini berkaitan dugaan kasus mafia tanah di suatu wilayah Provinsi Lampung.

Kendati demikian, ia menegaskan penggeledahan tersebut bukan berkaitan dengan perkara korupsi dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, yang baru-baru ini ditangani oleh Pidsus Kejati Lampung.

"Terkait mafia tanah juga, gak (kasus di Way Kanan) ini yang terbaru lagi. Kami masih menunggu dari Lampung Selatan (kegiatan serupa dilakukan petugas di kabupaten setempat)," ujarnya dimintai keterangan awak media, Rabu (8/1/2025).

2. Sita barang bukti berupa dokumen penerbitan sertifikat

Kejati Lampung menggeledah Kanwil ATR/BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penggeledahan ini, Armen menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan kuat dengan dugaan penyelidikan perkara mafia tanah dimaksud olehnya.

"Dokumen ini menyangkut berkaitan surat menyurat mengenai sertifikat dan sebagainya. Nanti ya (saat ditanyakan lokus perkara mafia tanah ditangani oleh penyidik)," tegasnya.

3. Kanwil ATR/BPN akui berkaitan perkara di Lampung Selatan

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ihwal dilakukan penyidik Pidsus Kejati Lampung ini, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring membantah kegiatan tersebut merupakan upaya penggeledahan, melainkan sebatas pengumpulan data.

Lebih lanjut, ia menampik kegiatan penyidik Kejati Lampung berkaitan dugaan perkara mafia tanah di Way Kanan. Namun, diakui adanya barang disita berupa, berkas penertiban sertifikat.

"Ini lagi diteliti, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, apa lagi Pesibar, tapi di Kabupaten Lampung Selatan," imbuhnya seraya meninggalkan awak media.

Editorial Team