Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sejoli Bandar Lampung Curi Motor Tetangga lalu Beli HP dan Bayar Utang

Sejoli Bandar Lampung Curi Motor Tetangga lalu Beli HP dan Bayar Utang
Pelaku Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) saat digelandang petugas Polsek Panjang, Bandar Lampung. (Dok. Polsek Panjang).
Intinya Sih
  • Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) ditangkap karena mencuri sepeda motor tetangga di Bandar Lampung.
  • Mereka menjual motor curian seharga Rp6 juta melalui media sosial dan menggunakan uangnya untuk melunasi utang serta membeli handphone.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Niko Saputra (36) dan Nandarini (38), sepasang kekasih harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kasus pencurian sepeda motor milik tetangga di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah dijadikan tempat persembunyian di Dusun Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu (12/10/2024).

"Benar, kami mengamankan kedua pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Senin (14/10/2024).

1. Dorong motor korban keluar teras rumah

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, Martono mengungkapkan, kedua pelaku diketahui menjalin hubungan asmara ini menggasak sepeda motor milik korbannya tak lain tetangganya sendiri. Saat kejadian, motor korban terparkir di teras rumah, Selasa (1/10/2024) dini hari.

Dalam aksinya, pelaku Nandarini berperan mengawasi situasi lokasi kejadian. Sementara sang pacar Niko Saputra bertindak sebagai eksekutor dengan mendorong motor korban keluar dari teras rumah secara diam-diam.

"Iya, jadi motor korban ini diparkiran tanpa kunci pengaman tambahan, setelah berhasil didorong menjauhi rumah, mereka menghidupkan kendaraan dengan menyambungkan kabel kontak," ungkap kapolsek.

2. Uang hasil penjualan motor curian dipakai bayar utang dan beli handphone

ilustrasi utang (unsplash.com/Z M)
ilustrasi utang (unsplash.com/Z M)

Pascaberhasil mencuri sepeda motor korban, Martono melanjutkan, kendaraan tersebut ditawarkan dan dijual melalui media sosial seharga Rp6 juta. Kemudian uang hasil curian digunakan keduanya melunasi utang hingga meminang handphone.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

3. Imbau masyarakat selalu waspada terhadap potensi kejahatan

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.menambahkan, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan masing-masing.

Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat hendak meninggal sepeda motor agar selalu memberikan kunci pengamanan tambahan, dan tidak serta merta meninggalkannya di lokasi luput dari pengawasan.

"Berkaca dari kasus ini, modus pencurian kedua pelaku tergolong sederhana namun efektif. Jangan biarkan pelaku kejahatan dapat melancarkan aksinya karena adanya celah," kata Umi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More