Mesuji, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung menyampaikan pencabutan pengumuman sayembara mengamankan tapir (ternung) hidup berhadiah Rp50 juta dinyatakan tidak berlaku.
Dari informasi diterima IDN Times, pembatalan dan klarifikasi resmi ini dirilis secara visual melalui dua selebaran digital beredar, Senin (6/7/2026) sore. Dalam gambar disebutkan, pihak berwenang menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada publik, sekaligus menegaskan penarikan total atas selebaran sayembara yang sebelumnya sempat beredar.
Pemkab Mesuji dan BKSDA menekankan, segala bentuk pamflet yang memuat foto gubernur Lampung terkait sayembara berhadiah, untuk menangkap atau mengamankan satwa tapir tersebut kini resmi dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum ataupun validitas lagi. Terlihat, pamflet sayembara lama disilang merah dengan tulisan tegas "MOHON MAAF DI CABUT".
