Kasus Persetubuhan Anak di Tubaba, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

- Polres Tulang Bawang Barat menangkap DDP (18) di Sleman, Yogyakarta, terkait dugaan persetubuhan atau perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
- Peristiwa terjadi pada 27 Maret 2026 di rumah korban di Tiyuh Daya Asri, Tumijajar; ibu korban menemukan pelaku di kamar korban lalu melapor polisi.
- Setelah menerima informasi lokasi pelaku di 72 Car Wash and Cafe, polisi menangkapnya pada 20 Agustus 2026 dan membawanya ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut.
Tulang Bawang Barat, IDN Times - DDP (18) Warga Tiyuh Saya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengatakan, DDP ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. DDP ditangkap terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul atau asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat Maret 2026 lalu.
"Saat ini pelaku telah dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Juherdi.
Juherdi menjelaskan, kejadian tindak pidana pencabulan dilakukan pelaku 27 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB di rumah korban. Pelaku ditemukan telah berada di kamar korban oleh ibu korban.
Selanjutnya pelaku ditanya sejumlah hal dan mengakui semua perbuatannya. Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba.
Mendapatkan laporan kemudian tim Unit Reaksi Cepat Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan. "Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 16.55 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di salah satu tempat pencucian mobil bernama 72 Car Wash and Cafe Sleman Yogyakarta," ujar kasatreskrim.
Juherdi mengatakan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada hari Rabu 19 Agustus 2026 Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat bersama URC Satreskrim menuju lokasi sesuai. Lalu, keesokan harinya sekitar pukul 13.40 WIB pelaku ditangkap. "Setelah diperiksa ia mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur," ungkap Juherdi.
















