Terendus K9, 991 Ekor Burung Liar Dalam Bagasi Bus Disita di Bakauheni

- Petugas gabungan menggagalkan pengangkutan 991 burung liar dalam bagasi bus rute Palembang-Bandung di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Agustus 2026, setelah terdeteksi tim K9.
- Burung dari 12 jenis tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan angkut satwa. Sebanyak 16 ekor, yakni serindit melayu dan cica daun sumatra, termasuk satwa dilindungi.
- Pengemudi, kondektur, bus, dan barang bukti diamankan di Polsek KSKP Bakauheni. Seluruh burung akan diperiksa kesehatannya, diidentifikasi, serta ditangani sesuai ketentuan.
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 991 ekor burung liar digagalkan petugas gabungan saat hendak diangkut menggunakan bus antarkota di Seaport Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Ratusan satwa tersebut ditemukan petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni Seksi KSDA Wilayah III Balai KSDA Bengkulu bersama personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim K9-WDD dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
"Benar, patroli gabungan imi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, terutama di jalur transportasi yang menjadi titik potensial lalu lintas satwa," ujar Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
1. Burung disembunyikan dalam bagasi bus

Petugas gabungan menyita 991 ekor burung liar tanpa kelengkapan dokumen di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/8/2026) malam. (Dok. BKSDA Bengkulu-Lampung). Agung menjelaskan, kegiatan patroli dimulai dengan memeriksa sejumlah kendaraan umum, bus penumpang, serta barang bawaan di kawasan pelabuhan sekitar pukul 21.18 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus PO Kramat Jati rute Palembang-Bandung berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 7081 IGD.
Dalam pemeriksaan bagian bagasi, petugas menemukan dua kardus besar berwarna cokelat, 18 keranjang putih, serta lima kardus kecil. Hasilnya, seluruh tempat itu ternyata berisi ratusan burung liar dengan total mencapai 991 ekor.
"Dari hasil identifikasi awal, satwa yang diamankan terdiri atas 12 jenis burung. Dua di antaranya merupakan satwa yang dilindungi," ucapnya.
2. Ada dua jenis burung dilindungi

Petugas gabungan menyita 991 ekor burung liar tanpa kelengkapan dokumen di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/8/2026) malam. (Dok. BKSDA Bengkulu-Lampung). Ratusan ekor satwa jenis burung itu terdiri 240 ekor merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier), 355 ekor burung madu sriganti (Nectarinia jugularis), 90 ekor perkutut jawa (Geopelia striata), 62 ekor gelatik batu kelabu (Parus major), 63 ekor perenjak jawa atau ciblek (Prinia familiaris).
Ada juga 25 ekor burung madu pengantin (Leptocoma sperata), 10 ekor cipoh kacat (Aegithina tiphia), 6 ekor sikatan biru putih (Cyanoptila cyanomelana), 4 ekor brinji bergaris (Ixos malaccensis), dan 120 ekor jalak kebo (Acridotheres javanicus).
Termasuk jenis burung dilindungi meliputi 2 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus) dan 14 ekor cica daun sumatra (Chloropsis venusta). Berdasarkan keterangan awal pengemudi bus, ratusan burung tersebut dibawa dari Palembang, Sumatra Selatan tujuan wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Dalam pemeriksaan petugas, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Di antaranya SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari daerah asal dan SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri)," jelas Agung.
3. Seluruh burung dapat penanganan lanjutan

Ilustrasi burung sitaan praktek penyelundupan mendapatkan penanganan atau karantina lanjutan. (Dok. Karantina Lampung). Agung menyebutkan, kegiatan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu di jalur transportasi yang berpotensi menjadi pintu keluar-masuk peredaran satwa liar, termasuk di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
"Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar membutuhkan sinergi antara petugas Pos KSDA Bakauheni, Kepolisian, serta mitra konservasi. Penggunaan K9 deteksi satwa liar juga menjadi salah satu dukungan penting dalam meningkatkan efektivitas pemeriksaan di lapangan," katanya.
Seluruh satwa diamankan selanjutnya akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. "Nanti petugas akan memeriksa kondisi kesehatan serta melakukan identifikasi lebih lanjut untuk menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pelepasliaran bagi satwa memenuhi persyaratan," lanjut dia.
4. Pengemudi dan kondektur bus diserahkan ke KSKP Bakauheni

Petugas gabungan menyita 991 ekor burung liar tanpa kelengkapan dokumen di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/8/2026) malam. (Dok. BKSDA Bengkulu-Lampung). Perwakilan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani menambahkan, keterlibatan K9-WDD menjadi salah satu bentuk dukungan dalam mencegah perdagangan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
"K9-WDD memiliki kemampuan untuk membantu petugas mendeteksi keberadaan satwa yang disembunyikan di dalam kendaraan maupun barang bawaan," ungkapnya.
Saat ini, pengemudi dan kondektur bus, kendaraan, serta 991 ekor burung yang menjadi barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek KSKP Bakauheni. "Pihak terkait dalam kasus ini masih menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh dia.


















