Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menahan satu tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit bank BUMN Unit Kedaton tahun anggaran 2023-2024.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal kegiatan penahanan tersebut. Tersangka berinisial FB merupakan pegawai marketing sekaligus mantri pada kantor bank Himbara setempat.
"Benar, kemarin Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka inisial FB yang merupakan pegawai Bank Himbara," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
