Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual, KAI Tanjungkarang: Blacklist 1 Tahun

- KAI Divre IV Tanjungkarang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.
- Sanksi berlaku di atas kereta api, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk status blacklist dan larangan naik kereta selama 1 tahun.
- KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses untuk memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang bakal memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api (KA).
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual ini berlaku di ruang lingkup di atas kereta api, stasiun, hingga fasilitas pendukung lainnya.
"Bagi pelaku pelecehan akan diberi status blacklist dan sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api hingga 1 tahun kedepan," ujarnya, Senin (5/5/2025).
1. Upaya menciptakan ruang dan transportasi publik aman dan nyaman

Ramdany melanjutkan, sanksi ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang dan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan transportasi perkeretaapian. Selain itu, Divre IV Tanjungkarang terus mengadakan kegiatan sosialisasi anti pelecehan seksual seperti di area Stasiun Tanjungkarang maupun di atas KA Rajabasa dan Kualastabas.
"Divre IV Tanjungkarang dapat mendorong kesadaran kolektif masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan stasiun dan kereta api," ucapnya.
2. Sediakan sarana pelaporan

Lebih lanjut KAI Divre IV Tanjungkarang juga menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, baik secara langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan.
"Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi memberikan perlindungan kepada korban," kata dia.
3. Ajak masyarakat melapor

Ramdany menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan seksual di lingkungan transportasi publik, khususnya sarana perkeretaapian.
Pasalnya, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melawan pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," tegasnya.