Kasus Kecelakaan Perlintasan Sebidang KAI Tanjungkarang Ada 7 Korban

- KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang selama Januari-April 2025, dengan satu korban meninggal dunia.
- Penyebab kecelakaan sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang melanggar aturan saat sinyal peringatan kereta api telah aktif.
- Divre IV Tanjungkarang menekankan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas.
Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 7 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang selama periode Januari-April 2025. Satu dari tujuh korban meninggal dunia.
Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, kasus kecelakaan ini sebagian besar disebabkan akibat kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan kereta api melintas telah aktif.
"Periode Januari-April tahun ini, ada 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 7 orang korban dengan rincian 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
1. Rugikan pengguna jalan dan juga PT KAI

Ramdany melanjutkan, peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Oleh karenanya, Divre IV Tanjungkarang menegaskan kasus ini perlu menjadi perhatian serius. Sebab, keselamatan petugas di lapangan juga harus mendapatkan perhatian bersama.
"Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya," kata dia.
2. Gandeng elemen masyarakat dan pemerintah daerah

Divre IV Tanjungkarang terus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dikatakan, pencegahan pelanggaran di perlintasan membutuhkan sinergi dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
"Kami berharap imbauan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat, bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," imbuhnya.
3. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum

Berkaca dari peristiwa terjadi, Ramdanu menegaskan, para pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Termasuk mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Menurutnya, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Edukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang merupakan tugas kita bersama," katanya.