Bandar Lampung, IDN Times - Viral video pelarangan ibadah oleh pamong desa setempat di Gereja Kristen Kemah Daud, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dibantah oleh Ketua RT dan Lurah setempat.
Ketua RT 12 Lingkungan 2, Wawan Kurniawan mengatakan ia bukan melarang ibadah jemaat tersebut melainkan hendak datang meminta pihak jemaat karena izin memang belum ada.
“Kemarin saya datang mengimbau pada mereka untuk jangan digunakan dulu gedung tersebut sebelum ada izinnya. Karena ini bukan masalah baru, mereka sudah pernah melakukan kegiatan ibadah di sana sejak 2014 padahal belum ada izin,” katanya, Senin (20/2/2024).