Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok Diskors

Dewan dinilai tidak tegas dalam mengambil keputusan

Intinya Sih...

  • RDP Komisi I DPRD Bandar Lampung terkait proyek Superblok diskors karena kehadiran PT HKKB
  • Masyarakat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dan ketidaktegasan anggota dewan dalam menangani masalah
  • Permintaan penutupan sementara proyek Superblok tidak bisa dipenuhi oleh DPRD karena bukan kewenangan mereka

Bandar Lampung, IDN Times - Ricuh dan tak dihadiri oleh pihak PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait polemik mega proyek Superblok Wayhalim diskors.

Menurut pantauan IDN Times di ruang rapat, diskusi tersebut cukup sengit dan terjadi debat antara pihak dewan dan masyarakat. Di mana masyarakat ingin jawaban pasti dari anggota dewan dan anggota dewan menginginkan rapat yang tenang.

Diketahui sebelumnya, masyarakat sekitar Kecamatan Way Halim melaporkan pelanggaran rencana pembangunan proyek superblok. Tak hanya dibangun di atas lahan hutan kota, proyek yang dibangun oleh anak perusahaan PT Sinar Laut itu juga memulai pembangunan tanpa memiliki izin AMDAL.

Atas laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengadakan RDP/hearing dengan mengundang semua pihak. Namun sayangnya, hingga satu jam dari waktu rapat (14.00 WIB), pihak perusahaan tak kunjung datang.

Baca Juga: Superblok Dibangun di Atas Hutan Kota, Sekda: Tanah Bukan Milik Negara

1. Kesalahan nama perusahaan pada undangan RPD

Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok DiskorsNama perusahaan pada undangan DPRD salah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Perwakilan masyarakat menilai, ketidakhadiran PT HKKB di rapat dengar pendapat hari ini kemungkinan disebabkan karena kesalahan ketik pada undangan DPRD kepada PT HKKB.

“Saya rasa mereka tidak datang karena di undangan pun salah penulisan perusahaannya. Di undangan ditulis PT Usaha Karya Kita Bersama, mungkin mereka merasa itu bukan nama perusahaan mereka bagaimana bisa datang,” kata salah satu pihak masyarakat, Syarif Husin, Kamis (18/1/2024)

Pihak masyarakat juga menyayangkan terkait anggota dewan tidak tegas. Itu karena, dianggap terlalu memaklumi ketidakhadiran dari pihak perusahaan.

“Kami inginnya ketegasan dari DPRD, kalau di rapat berikutnya mereka tidak hadir lagi mau dikasih sanksi apa? Jangan dibiarkan begini saja, ya mereka bakal gak datang lagi kalau gak ada sanksinya,” imbuh Syarif.

2. Masyarakat ingin ada penutupan sementara sampai pengusutan kasus selesai

Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok DiskorsPerwakilan masyarakat, Syarif (baju putih). (IDN Times/Rohmah Mustautida)

Perwakilan masyarakat lainnya, Destra Yudha meminta DPRD dan pihak-pihak terkait (OPD Pemkot Bandar Lampung) yang hadir di rapat dengar pendapat ersebut untuk bisa melakukan penutupan sementara proyek Superblok.

“Kami minta itu ditutup sementara saja. Sampai pengusustan tuntas dan tidak terbuka silakan buka kembali. Karena apa? Mereka ini sudah melanggar, seharusnya AMDAL itu mereka urus dulu sebelum pembangunan tapi ini tidak,” jelasnya.

3. RDH diskors selama satu minggu

Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok DiskorsDPRD Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pimpinan rapat atau anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi akhirnya menutup rapat dengan menskors RPD dengan agenda sama, Kamis (25/1/2024) pukul 13.00 WIB.

Sidik mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja menutup proyek Superblok karena bukan kewenangan dewan untuk melakukan hal itu. Terkait sanksi PT HKKB jika tak hadir dalam rapat selanjutnya, pihaknya juga tidak memberikan kejelasan.

“Tidak bisa ditutup begitu saja karena itu bukan kewenangan kami. Kami bukan penegak hukum. Jika perusahaan tak datang (di rapat berikutnya), kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak Awal

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya