Jual Truk tapi Tipu Pakai Surat Motor, Warga Jakarta Diciduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Timur, IDN Times - Diduga terlibat kasus penipuan, warga asal DKI Jakarta akhirnya diciduk Petugas Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur.
Kapolsek Batang Hari Nuban, AKP Dian Andika mengatakan pihaknya telah membawa paksa seorang pria asal DKI Jakarta karena diduga terlibat aksi penipuan.
“Tersangka berinisial ID (37) merupakan warga Grogol DKI Jakarta. Kami terpaksa meringkus ID karena ternyata ada dugaan bahwa ID ini melakukan aksi penipuan,” kata Dian, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
1. Penipuan terjadi November 2023
Dian menerangkan l, kejadian bermula November 2023. Tersangka ID melakukan aksi penipuan terhadap NS (41) yakni warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
ID diduga menjual barang hasil curian berupa satu unit truk kepada NS. Namun, ID menyerahkan surat kendaraan palsu kepada NS saat proses jual beli dan kendaraan diserahkan.
"Jadi ID ini menjual truk ke NS, sudah dibayar oleh NS sesuai harga kesepakatan. Mobil truknya benar diserahkan ID, tetapi dokumen kendaraan yang diterima NS ini ternyata surat-surat sepeda motor, bukan dokumen mobil truknya," jelas Dian.
2. Detail truk dijual
Dian melanjutkan, tersangka ID telah menjual 1 unit mobil truk Mitsubishi 2003 berwarna kuning dengan nomor polisi Z 8565 DE.
Ketika Polsek Batang Hari Nuban mendapat laporan penipuan dari NS, Tim IT Satuan Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
3. Barang bukti diamankan
Dian menambahkan, untuk saat ini tersangka ID masih ditahan dikepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk melengkapi berkas penyelidikan ada beberapa bukti disita sementara oleh pihak kepolisian.
“Untuk penyelidikan, petugas kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil truk, dokumen kendaraan roda dua, telepon genggam, kartu ATM, dan beberapa bukti transfer, sebagai barang bukti,” ujarnya.
Baca Juga: Catat! Di sini Titik WiFi Gratis di Bandar Lampung!