Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Modus Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi di Mesuji Tilap Rp606 Juta

Kab. Mesuji
Modus Pinjaman Fiktif, Karyawan Koperasi di Mesuji Tilap Rp606 Juta
Pelaku YP telah ditahan oleh personel Polsek Simpang Pematang. (Dok. Polres Mesuji).
  • Karyawan Koperasi Mesuji Mandiri Jaya berinisial YP diduga menggelapkan Rp606,557 juta melalui 42 pengajuan pinjaman fiktif memakai data anggota koperasi.
  • Kasus terungkap setelah audit menemukan anggota yang tercatat meminjam mengaku tak pernah mengajukan pinjaman, serta sejumlah angsuran diduga tidak disetorkan ke kasir.
  • YP ditangkap di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, setelah sempat kabur. Polisi menyita dokumen pinjaman, kuitansi, dan bukti transfer; ia dijerat Pasal 488 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mesuji, IDN Times - Seorang pria menggelapkan uang Koperasi Mesuji Mandiri Jaya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji hingga Rp606,5 juta. Pelaku membuat puluhan pengajuan pinjaman fiktif menggunakan data anggota koperasi.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku inisial YP (26) ditangkap petugas di Jalan Amula Rahayu, Desa Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

"Benar, YP kami amankan di sebuah kontrakan yang disewa oleh bibinya. Tersangka kemudian kami bawa ke Polsek Simpang Pematang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Gelapkan 42 pinjaman anggota koperasi

    ilustrasi pinjaman
    ilustrasi pinjaman (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Firdaus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah pengurus koperasi mencurigai adanya penurunan grafik penagihan angsuran dalam beberapa bulan terakhir. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek langsung sejumlah anggota tercatat memiliki pinjaman.

    Hasilnya, beberapa anggota mengaku tidak pernah mengajukan maupun melanjutkan pinjaman di koperasi setempat. "Setelah dilakukan audit dan pengecekan dokumen, ada 42 anggota yang tercatat memiliki pinjaman, tetapi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut," ucapnya.

    Selain pinjaman fiktif, polisi juga menemukan adanya angsuran anggota telah dibayarkan, tetapi uang tersebut diduga tidak diserahkan kepada petugas kasir. "Akibat perbuatan pelaku, Koperasi Mesuji Mandiri Jaya mengalami kerugian mencapai Rp606.557.000," lanjut dia.

  2. 2. Sempat kabur ke Sumatra Selatan

    Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Atas kejadian tersebut, Firdaus melanjutkan, pihak Koperasi Mesuji Mandiri Jaya selaku korban langsung melayangkan laporan polisi. Sementara pelaku YP merupakan karyawan koperasi telah lebih dahulu melarikan diri.

    Kemudian polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku akhirnya mendapat informasi YP (26) bersembunyi dan melarikan diri ke wilayah Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

    "Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Selatan yang akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap YP," ucapnya.

  3. 3. Dijerat pasal penggelapan dalam jabatan

    Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

    Dalam kasus ini, Firdaus menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan pinjaman uang, bukti pembayaran angsuran berupa kuitansi, hingga bukti transfer.

    Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

    "Tersangka sudah ditahan dan diperiksa intensif. Kami masih mendalami perkara untuk mengungkap secara keseluruhan kasus penggelapan dalam jabatan ini," tegas kapolres.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More