Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

40 Ribu Kendaraan di Balam Wajib Uji KIR, Baru 27 Ribu Diuji

Bandar Lampung
40 Ribu Kendaraan di Balam Wajib Uji KIR, Baru 27 Ribu Diuji
ilustrasi uji kir mobil (pexels.com/Andrea Piacquadio)
  • Sekitar 40 ribu kendaraan di Bandar Lampung wajib uji KIR berdasarkan data Samsat, tetapi baru sekitar 27 ribu unit yang memiliki bukti lulus uji berkala.
  • Dishub mencatat sekitar 27 ribu kendaraan menjalani uji KIR sepanjang 2024 dan lebih dari 15 ribu unit hingga Juli 2025; kesadaran warga dinilai mencapai 80 persen.
  • Bandar Lampung meraih akreditasi KIR kategori A sejak 22 September 2025. Uji KIR wajib dilakukan tiap enam bulan, sementara kendaraan mangkir dua tahun dapat dihapuskan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus mendorong pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban uji KIR secara berkala. Berdasarkan data wajib uji yang tercatat di Samsat, terdapat sekitar 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung yang wajib menjalani uji KIR.

Namun, jumlah kendaraan yang saat ini tercatat memiliki tanda bukti lulus uji (KIR) baru sekitar 27 ribu unit.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan angka 40 ribu unit merupakan data kendaraan yang masuk kategori wajib uji.

"Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat," katanya, Selasa (1/9/2026).

  1. 1. Kesadaran masyarakat disebut sudah mencapai 80 persen

    IMG_20260831_114830.jpg
    Kepala UPT KIR Bandar Lampung Andi Irawan Koenang. (IDN Times/Muhaimin)

    Andi menilai, tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung terhadap kewajiban uji KIR tergolong cukup tinggi.

    Berdasarkan laporan tahunan, pada 2024 tercatat sekitar 27 ribu kendaraan melakukan uji KIR. Sementara hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian telah menembus lebih dari 15 ribu unit.

    "Kalau Kota Balam 80 persen sadar, tidak 100 persen. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih," jelasnya.

  2. 2. Bandar Lampung kantongi akreditasi KIR kategori A

    Ilustrasi akreditasi internasional (IDN Times/Humas Unisba)
    Ilustrasi akreditasi internasional (IDN Times/Humas Unisba)

    Selain mengejar kepatuhan pemilik kendaraan, Dishub Bandar Lampung juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

    Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang telah memperoleh akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025.

    Andi mengatakan, status tersebut menjadi salah satu indikator pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.

    "Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung," ujarnya.

  3. 3. Uji KIR dilakukan setiap enam bulan

    uji kir mobil
    ilustrasi uji kir mobil (pexels.com/Gustavo Fring)

    Andi menjelaskan, kendaraan wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan. Buku KIR juga menjadi dokumen yang perlu dibawa saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK.

    Jika buku KIR hilang, pemilik kendaraan diminta melaporkannya kepada kepolisian. Sementara kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dalam waktu lama juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    "Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More