Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pelaku perjalanan domestik angkutan darat, udara, dan laut sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes RT-PCR atau tes antigen, pada konferensi persnya kemarin (7/3/2022).
Namun nyatanya, kebijakan ini belum diterapkan di lapangan. Itu karena, belum dikeluarkannya surat edaran atau regulasi resmi terkait hal ini.
“Memang belum, karena sampai saat ini kita juga masih menunggu surat edarannya dari kementerian,” kata Manajer Humas PT Kereta Api IndonesiIa (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, Jaka Jarkasih, Selasa (8/3/2022).