Remaja Usia 15 Tahun Terciduk hendak Mencuri, Pemilik Rumah Ditikam

- Remaja 15 tahun berinisial P.G. alias D ditangkap polisi di Rajabasa, Lampung Selatan, kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
- Pelaku diduga memanjat tembok rumah korban pada dini hari, lalu menusuk korban yang memergokinya hingga mengalami luka di dada, punggung, tangan, dan kepala.
- Polisi menyita pisau serta pakaian berbercak darah; pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan penyidikannya mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lampung Selatan, IDN Times - P.G alias D (15), remaja asal Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Remaja itu ditangkap diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan P.G.
1. Tepergok panjat tembok rumah

Stefanus mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi. Pelaku berhasil diidentifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Peristiwa itu terjadi 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah LM, warga Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Saat kejadian pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang," ujar Stefanus, Jumat (31/7/2026).
Namun aksinya dipergoki korban ketika hendak menuju kamar mandi. Korban yang menyadari keberadaan pelaku langsung berteriak meminta pertolongan.
2. Korban alami luka tusuk

Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan.
"Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda.” kata Stefanus.
Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Rajabasa pada sore hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap korban.
3. Apa saja barang bukti diamankan?

Kasatreskrim menyatakan, dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah. Barang bukti lainnya berupa satu jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah. ," tegas Stefanus.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).






















