Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali menghormati upaya paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mengajukan gugatan PHPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Penasihat Hukum Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengatakan, permohonan PHPU tersebut merupakan bagian hak konstitusional Supriyanto-Suriansyah sebagai paslon kepala daerah.
"Pada prinsipnya, pertama, kita hormati langkah hukum paslon 01 karena itu disediakan oleh undang-undang. Kedua, dari sisi subtansi permohonan, kami tidak perlu khawatir karena kami bisa buktikan itu tidak ada," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).