Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kalah PSU, Supriyanto-Suriansyah Minta MK Diskualifikasi Nanda-Anton

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Paslon nomor urut 1 meminta MK RI membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 di Pilkada Pesawaran.
  • Mereka juga meminta MK menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang PSU Pilkada di Pesawaran, mengingat hasil Pilkada serentak 2024 yang bebas dari pelanggaran.
  • Koordinator Tim Hukum paslon nomor urut 1 menyerukan kepada masyarakat untuk mengawasi proses konstitusional tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.

Pesawaran, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

Kordinator Tim Hukum Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, Anton Heri mengatakan, permohonan tersebut telah dituangkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran.

"Ya, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025 dan mendiskualifikasi paslom nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2025," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

1. Minta tetapkan Supriyanto-Suriansyah sebagai pemenang

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).

Dalam permohonan gugatan tersebut, Heri melanjutkan, pihaknya juga meminta MK menetapkan paslon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai pemenang PSU Pilkada di Pesawaran.

Menurutnya, sederet permintaan tersebut memperhatikan hasil Pilkada serentak 2024 yang sebelumnya bebas dari pelanggaran dan mencerminkan suara rakyat secara murni.

"Ini demi menjaga marwah konstitusi dan demokrasi. Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tidak akan mentolerir pelanggaran Pemilu yang merusak fondasi demokrasi," imbuhnya.

2. Sebut MK wajib lindungi kehendak rakyat

Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Heri melanjutkan, MK telah berulang kali menyatakan dalam berbagai putusan, pelaksanaan Pemilu yang dilandasi praktik money politics atau politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan untuk melindungi kehendak rakyat.

"Permintaan dalam permohonan gugatan kami sebagaimana dengan dalil-dalil yang dicantumkan adanya praktik pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," ungkap dia.

3. Minta elemen masyarakat kawal proses konstitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selaras dengan upaya hukum tersebut, Heri turut menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, media, dan pegiat demokrasi untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses konstitusional tersebut.

"Ini agar keadilan dapat ditegakkan dan Pemilu benar-benar menjadi cermin kedaulatan rakyat, bukan alat manipulasi kekuasaan," kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb meraih suara sah sebanyak 88.428 suara dan nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (128.715 suara). Jumlah suara sah itu total tercatat sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara digunakan mencapai 224.450 suara.

Kemudian KPU Kabupaten Pesawaran diketahui menerima sebanyak 357.118 surat suara. Dari jumlah tersebut, 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us