Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Tapir Terjebak di Parit Kebun Sawit Mesuji hingga Dievakuasi

Kab. Mesuji
3 min read
Kronologi Tapir Terjebak di Parit Kebun Sawit Mesuji hingga Dievakuasi
Keberadaan Tapir terjebak di parit perkebunan sawit, Mesuji telah dievakuasi ke Taman Kehati. (Dok. BKSDA Bengkulu)
  • Seekor tapir ditemukan karyawan PT PAL di perkebunan sawit Desa Suka Agung, Mesuji, lalu terperosok ke parit dan tidak mampu keluar sendiri.

  • Evakuasi melibatkan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan, dan warga; lokasi berjarak 800 meter dari Tol Terpeka sehingga pergerakan tapir perlu diantisipasi.

  • Tapir dievakuasi ke Taman Kehati Mesuji, diberi vitamin serta perawatan luka, lalu ditempatkan sementara dalam kandang untuk observasi dan pemulihan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mesuji, IDN Times - Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan terjebak di dalam saluran air atau parit area perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji sempat terlihat makan dan minum di sekitar vegetasi dan tumpukan sawit.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, tapir tersebut pertama kali diketahui keberadaannya oleh karyawan PT PAL, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, satwa dilindungi tersebut terlihat bergerak di sekitar areal perkebunan yang didominasi tanaman sawit, karet, dan semak belukar.

"Dari informasi, keberadaan tapir masih terpantau oleh pekerja melakukan aktivitas mencari makan dan minum di sekitar vegetasi, serta tumpukan sawit hingga sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya dimintai keterangan, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Lokasi penemuan hanya berjarak 800 meter dari tol

    polsek-way-serdang-polres-mesuji-mendampingi-mantan-bupati-mesuji-khamamik-bersama-tim-dalam-rangka-mengamankan-satwa-dilindungi-jenis-tapir.jpg
    Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Mesuji tepatnya lokasi kebun Kelapa Sawit PT. Pematang Agri Lestari (PAL). (DOK. Polres Mesuji).

    Beberapa jam berselang memasuki sekitar pukul 14.00 WIB, Itno melanjutkan, masyarakat dan pihak-pihak terkait mengetahui satwa tersebut telah terperosok ke dalam saluran air. Tapir tidak dapat keluar dari parit secara mandiri, sehingga membutuhkan penanganan dari petugas dan masyarakat.

    Alhasil, penanganan kemudian dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kecamatan Way Serdang, Dalmas Polres Mesuji, pihak PT PAL, serta masyarakat sekitar.

    "Jadi penemuan lokasi tapir ini berjarak sekitar 800 meter dari ruas Jalan Tol Terpeka. Kondisi ini turut menjadi pertimbangan dalam proses penanganan, sebab, pergerakan tapir menuju area jalan tol berpotensi membahayakan satwa maupun pengguna jalan," jelasnya.

  2. 2. Dievakuasi ke Taman Kehati, ditempatkan di kandang

    IMG_20260921_121427.jpg
    Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Mesuji tepatnya lokasi kebun Kelapa Sawit PT. Pematang Agri Lestari (PAL). (DOK. Polres Mesuji).

    Petugas kemudian melakukan evakuasi tapir dari dalam saluran air. Setelah berhasil dikeluarkan, satwa tersebut mendapatkan penanganan awal berupa pemberian vitamin untuk membantu pemulihan kondisi tubuh.

    Selain itu, petugas juga memberikan obat pada bagian tubuh Tapir mengalami luka. Pascakondisinya dinilai memungkinkan untuk dipindahkan, hewan itu kemudian dibawa ke Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawatan intensif.

    "Untuk saat ini, tapir ditempatkan di dalam kandang dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan tinggi pagar sekitar 1,6 meter. Penempatan sementara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, serta kesejahteraan satwa selama proses observasi dan pemulihan," ucap Itno.

  3. 3. Tapir termasuk satwa dilindungi

    Tapir malaya (pexels.com/Rutpratheep Nilpechr)
    Tapir malaya (pexels.com/Rutpratheep Nilpechr)

    Itno menambahkan, tapir merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Perlindungan terhadap satwa dengan nama latin Tapirus indicus tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

    Selain itu, tapir juga masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan internasional spesimen jenis tersebut mendapat pengaturan dan perlindungan secara ketat.

    "Dengan status tersebut, penanganan tapir yang ditemukan di luar habitatnya dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan satwa," imbuh Itno.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More