Pria Way Kanan Dibui, Ngibul Korban Pencurian lalu Buat Laporan Palsu

- Pria di Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke polisi karena membuat laporan palsu terkait pencurian sepeda motor.
- Setelah penyelidikan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut sebenarnya tidak dicuri, melainkan dijual olehnya.
- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 220 atau 242 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Way Kanan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat melayangkan laporan palsu. Pelaku berkilah telah menjadi korban pencurian hingga kehilangan satu unit sepeda motor.
Pelaku inisal M (46) warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeri Agung kini harus menanggung perbuatan meringkuk di sel jeruji besi Mapolres Way Kanan. "Benar, kami mengamankan M, pelapor sekaligus pelaku kasus dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
1. Bikin laporan jadi korban pencurian di rumah

Adanan melanjutkan, perkara laporan palsu ini bermula saat pelapor inisial M (46) menyambangi Mapolres Way Kanan dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam peristiwa dialami di kediamannya Kampung Rejosari, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB itu, M mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau plat nomor BE 2810 WK.
"Atas laporan dan keterangan M ini, anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang dimaksud pelapor," kata Adanan.
2. Motor bukan dicuri melainkan telah dijual

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Adanan mengungkapkan, keterangan saksi-saksi dan fakta sebagaimana dalam laporan kasus pencurian tersebut tidak sesuai dengan keterangan dari pelapor M.
Alhasil, petugas mendapati adanya kejanggalan dalam laporan tersebut hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor M.
"Dari pendalaman petugas kami, pelaku M akhirnya mengakui sepeda motor dimaksud tidak pernah hilang melainkan telah dijual. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu," imbuhnya.
3. Diancam bui 9 tahun penjara

Atas perkara tersebut, Adanan menambahkan, tersangka M diamankan di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 22:00 WIB. Selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres setempat.
"Tersangka M akan dikenai Pasal 220 KUHP atau 242 KUHP, dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas kapolres.



















