Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria Tembak Mantan Istri di Mesuji Ditangkap, Ternyata Residivis

Kab. Mesuji
Pria Tembak Mantan Istri di Mesuji Ditangkap, Ternyata Residivis
Pelaku Abu Rohman telah ditangkap Satreskrim Polres Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).
  • Polisi menangkap Abu Rohman (35) di OKI, Sumatra Selatan, setelah ia diduga menembak mantan istrinya, Yanti, hingga meninggal di Desa Wiralaga I, Mesuji.
  • Penyelidikan menyebut penembakan terjadi setelah ajakan rujuk tersangka ditolak. Korban ditembak sekali dari jarak dekat saat menuju rumah orang tuanya, disaksikan anaknya.
  • Tersangka mengakui menggunakan senjata api rakitan dan membuangnya ke sungai. Polisi menyita revolver lain serta menjeratnya atas dugaan pembunuhan berencana; ia tercatat residivis beberapa kasus pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mesuji, IDN Times - Polisi menangkap Abu Rohman (35), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Yanti di Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku yang menembak mantan istrinya ini diringkus di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ihwal informasi penangkapan tersebut. Itu setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka melarikan diri pascakejadian.

"Benar, tim gabungan menangkap tersangka kemarin sore di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Sumsel," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

  1. 1. Korban ditembak dari jarak dekat

    IMG_20260810_142511.jpg
    Polisi mengolah TKP penembakan korban Yanti di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penembakan ini terjadi di Jalan Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tepatnya setelah sehari sebelumnya tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Yanti rujuk.

    Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga diduga membuat tersangka emosi, serta mengancam Yanti dan orang tuanya menggunakan senjata api rakitan. Selain itu, Abu Rohman juga diduga ingin membakar rumah orang tua korban.

    Korban kemudian disebut terpaksa mengikuti tersangka ke rumahnya. Saat Senin hari kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak kembali ke rumah orang tuanya setelah membereskan rumah. Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak meninggalkan rumah. Namun, korban tetap pergi.

    "Tersangka kemudian mengikuti korban hingga ke sekitar Pasar Desa Wiralaga I. Saat sudah dekat dengan korban, tersangka menembakkan senjata api rakitan sebanyak satu kali dari jarak dekat," ungkap Firdaus.

    Peluru ditembakkan dengan cara ditempelkan ke bagian paha kiri korban dan menembus hingga paha kanan. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    "Peristiwa ini disaksikan anak korban, Windi Wulandari (16). Setelah penembakan, tersangka melarikan diri, sedangkan Windi langsung memeluk ibunya yang telah meninggal dunia," lanjutnya.

  2. 2. Buang senpi ke sungai

    IMG_20260810_142459.jpg
    Polisi mengolah TKP penembakan korban Yanti di Kabupaten Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

    Dalam pemeriksaan, Abu mengakui telah menembak korban menggunakan senjata api rakitan miliknya. Polisi menyebut tersangka membuang senjata api digunakan untuk menembak korban ke Sungai Wiralaga setelah kejadian.

    Namun dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi yang ditemukan di samping tempat tersangka tidur. Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata api rakitan tersebut dibuat sendiri untuk menjaga diri.

    "Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," ungkap Firdaus.

  3. 3. Residivis kasus pencurian motor hingga pembunuhan

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Atas perbuatannya, Abu Rohman dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

    Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 467 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    Firdaus mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk terkait senjata api rakitan yang digunakan tersangka.

    Polisi juga mencatat Abu Rohman pernah tersangkut sejumlah perkara pidana meliputi kasus pencurian sepeda motor pada 2007, penggunaan senjata api dan senjata tajam pada 2010, pembunuhan pada 2015, serta pengerusakan pada 2017.

    "Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa," imbuh Kapolres.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More