Prarekonstruksi Penusukan Picu Aksi Anarkis Warga di Rumah Lurah

- Polres Lampung Tengah melakukan prarekonstruksi kasus penusukan tersangka AS terhadap korban SA di Pasar Bandar Agung.
- Pra rekonstruksi bertujuan memetakan peristiwa jelas dan rinci di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan total 22 adegan yang diperagakan.
- Tersangka AS dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.
Lampung Tengah, IDN Times - Polres Lampung Tengah telah melakukan prarekonstruksi perkara penusukan dilakukan tersangka berinisial AS (41). Aksi tersangka itu menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengungkapkan, prarekonstruksi dilakukan terhadap tersangka AS untuk memetakan secara jelas dan rinci peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Prarekonstruksi ini bertujuan untuk menentukan rangkaian kejadian secara real di TKP. Total ada 22 adegan yang diperagakan malam ini, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-14 dan ke-15,” terangnya, Senin (19/5/2025).
1. Korban ditusuk di leher dan dada

Pande menjelaskan, dalam adegan ke-14, tersangka melakukan penusukan pertama ke arah leher bagian kiri korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sementara pada adegan ke-15, tusukan kedua dilakukan ke arah dada sebelah kiri, yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. “Rencana kami, hari ini berkas perkara akan kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti. Mohon doanya agar seluruh proses ini berjalan dengan lancar,” tukasnya.
2. Ancaman pidana

Pande mengatakan, pascakejadian polisi gerak cepat menangkap pelaku dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah, hingga ditetapkanya sebagai tersangka.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ujarnya.
Tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, dalam proses penyidikan, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
3. Minta masyarakat tidak terprovokasi

Pande juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan dan akan kami proses secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial,” tambahnya.