Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Konflik Usai Penusukan Maut di Lamteng, Polisi Perketat Keamanan

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande. (IDN Times/istimewa)
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi memperketat pengamanan di Pasar Bandar Agung setelah insiden penusukan yang menewaskan pria berinisial SA.
  • Pelaku berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka, sementara polisi mewaspadai konflik susulan dan mengambil langkah cepat.
  • Kepolisian memantau narasi provokatif di media sosial dan memprioritaskan pemulihan keamanan serta dialog dengan tokoh masyarakat untuk meredam emosi warga.

Lampung Tengah, IDN Times – Usai insiden penusukan menewaskan pria berinisial SA di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025), polisi memperketat pengamanan di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial AS (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi. Namun kekhawatiran akan konflik susulan membuat aparat mengambil langkah cepat.

"Proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu," kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande, Minggu (18/5/2025).

1. Pengamanan diperketat di lokasi kejadian

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah kepala Kampung Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Pande menyampaikan, pihaknya memperketat pengamanan di Kampung Gunung Agung, tempat korban dan pelaku berasal. Hal ini menyusul aksi anarkis berupa pembakaran rumah dan perusakan kendaraan yang dilakukan sekelompok massa.

“Kami sudah siagakan personel di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah aksi balasan,” ujarnya.

2. Proses hukum berjalan, polisi minta warga tenang

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Pande menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan tegas. Barang bukti berupa pisau dan pakaian korban telah diamankan, dan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami minta masyarakat menahan diri dan percaya bahwa pelaku akan dihukum setimpal. Jangan ada lagi aksi yang bisa memperkeruh suasana,” tegasnya.

3. Polisi waspadai penyebaran hoaks dan provokasi

Tangkap layar peristiwa pembakaran rumah lurah Gunung Agung, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa).

Selain patroli fisik, kepolisian juga memantau narasi-narasi provokatif yang beredar di media sosial. Isu yang belum jelas kebenarannya dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.

“Kami akan tindak tegas pihak-pihak yang menyebar hoaks atau menghasut warga untuk bertindak di luar hukum,” ujar Pande.

Pande mengungkapkan, saat ini memprioritaskan pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat pascainsiden. Dialog dengan tokoh masyarakat juga dilakukan untuk meredam emosi warga dan mendorong penyelesaian damai.

“Penegakan hukum penting, tapi menjaga kerukunan sosial juga sama krusialnya. Kami berkomitmen melindungi semua pihak,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us