Praperadilan Eks Kadis PUTR Metro Dikabulkan, Bebas Tersangka Korupsi

- Status hukum Robby Kurniawan dikembalikan sebelum ditetapkan tersangka
- Tersangka lain, Dadang Haria, juga ajukan praperadilan
- Kejati Metro sebelumnya tetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo
Metro, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Soetomo mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan seluruh permohonan praperadilan diajukan Robby terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Putusan sidang praperadilan perkara ini dibacakan langsung oleh Hakim tunggal, Mohammad Rizal Al RRasyid kepada masing-masing kuasa hukum pemohon maupun termohon dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
1. Status hukum dikembalikan sebelum ditetapkan tersangka

Terkait putusan tersebut, Humas PN Kelas IB Metro, Syafrudin mengatakan, pengabulan permohonan ini secara otomatis mengembalikan status hukum Robby Kurniawan seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketentuan tersebut sebagaimana bunyi dalam putusan tertuang dalam Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met, yang telah dibacakan Hakim Mohammad Rizal, Selasa (30/9/2025).
"Ya, statusnya kembali seperti dahulu kala. Tapi dalam konsep teorinya, jika praperadilan dikabulkan biasanya penyidik baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK bisa melakukan penyidikan ulang merujuk pada kekurangan dari praperadilan sebelumnya,” katanya, Selasa (30/9/2025)
2. Ada tersangka lain ajukan praperadilan

Selain Robby Kurniawan, Syafrudin melanjutkan, tersangka korupsi lainnya dalam perkara ini Dadang Haria, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro juga mengajukan upaya sidang praperadilan.
"Ya, sidang permohonan ppraperadilan yang bersangkutan (Dadang Haria), akan dilaksanakan pada 6 Oktober mendatang," imbuh dia.
3. Kejati sebelumnya tetapkan empat tersangka

Dalam kasus ini, Kejari Metro sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk dua pejabat aktif Pemkot Metro, yaitu Robby Kurniawan Saputra (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan mantan Kadis PUTR), dan Dadang Haris (Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro), serta TW dan UJ (rekanan proyek).
Keempatnya menjadi tersangka terkait proyek pembangunan Jalan Dr. Soetomo yang diduga mereka kerjakan secara fiktif dengan mark-up anggaran hingga Rp1 miliar lebih.