Bandar Lampung, IDN Times - UIN Raden Intan Lampung terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau skala kampus. Semua pelayanan akademik maupun non-akademik dilakukan secara daring.
Pemberlakuan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-670/Un.16/R/Kp.01.1/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara UIN Raden Intan Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua.
Rektor UIN Raden Intan, Prof Mukri, mengatakan, surat edaran mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun dosen dan tenaga kependidikan non-ASN. Aturan mencakup, melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada.
“75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home dimulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2021,” jelasnya, Minggu (11/7/20210.