Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sabu dan pil ekstasi lintas provinsi senilai Rp2,23 miliar.
  • Enam tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi diamankan.
  • Barang haram ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,23 miliar dan telah menyelamatkan kurang lebih 110 ribu jiwa para pengguna narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lintas provinsi. Barang bukti yang diamankan senilai Rp2,23 miliar.

Dalam pengungkapan jaringan ini, sebanyak enam tersangka ditangkap. Para tersangka yang berinisal AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34) dibekuk di lokasi yang berbeda, Kamis (30/1/2025).

"Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan, Satresnarkoba bersinergi dengan polsek jajaran berhasil mengungkap peredaran narkoba barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butil pil ekstasi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

1. Sebut selamatkan 110 ribu jiwa

Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret melanjutkan, seluruh barang haram tersebut telah diamankan di Mako Polresta Bandar Lampung bersama keenam pelaku ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2,23 miliar, dengan rinciannya sabu sekitar Rp2,26 miliar dan pil ekstasi mencapai Rp35 juta. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini disebut telah menyelamatkan kurang lebih 110 ribu jiwa para pengguna narkoba.

"Harapan kami dengan pengungkapan ini mampu menyelematkan masyarakat, dikarenakan kehadiran barang haram ini merupakan ancaman nyata bagi para warga, khususnya di Bandar Lampung," katanya.

2. Narkoba berasal dari Jambi

Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfret mengungkapkan, tersangka RF berperan sebagai penampung barang bukti sabu dan pil ekstasi. Sedangkan lima pelaku lainnya merupakan para pengedar jaringan tersebut.

Petugas mengindentifikasi narkoba ini diedarkan di seputaran wilayah hukum Bandar Lampung meliputi Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, dan Tanjung Karang Barat.

"Dari keterangan pelaku RF, sabu dan pil ekstasi ini dijemput langsung olehnya ke Provinsi Jambi melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan umum," tegasnya.

3. Penampung akui terima upah Rp10 juta per Kg

Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butir pil ekstasi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, pelaku RF memiliki peranan signifikan dalam jaringan tersebut, dikarenakan mengangkut, menampung, hingga membagikan barang bukti ke para pengedar. Aktivitas itu diakui mendapatkan upah senilai Rp10 juta per Kg dari bandar utama.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terus meminta kerja sama semua pihak, untuk memberantas peredaran narkotika di Bandar Lampung, praktik ini membutuhkan komitmen kita bersama-sama," tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Lampung

See More