ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Sedangkan tersangka SR juga ditangkap di kediamannya berlokasi yang sama dengan SU. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor ditemukan kotak berwarna putih bertuliskan “singer”.
"Di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram," ungkap Didik.
Ia menambahkan, dalam penindakan polisi juga mengamankan 37 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan digital dan Handphone merek OPPO A16 warna Crystal Black. Pelaku dan berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Didik menyatakan, pelaku peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dapat diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.