Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pembuatan dan penjualan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Polisi meringkus 2 tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
Kedua tersangka inisal SP (49) dan AS (31), keduanya diciduk petugas di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Benar, kami menangkap SP dan AS pada akhir pekan kemarin, saat keduanya hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (4/10/2023).