Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Selatan menetapkan 10 dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta yuridis yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.
"Dari 10 orang tersebut, tentunya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, di mana akan kita lakukan penahanan," ujar Pandra saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/5/2021).