Kades Diduga Provokasi Warga Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, diindikasi ikut memprovokasi aksi perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kejadian anarkis perusakan Mapolsek itu diawali beredar informasi disampaikan salah seorang warga diduga sebagai Kepala Desa (Kades) melalui media sosial (medsos).
"Informasi yang berkembang. Salah satu kepala desa yaitu, Beringin Kencana mengajak masyarakatnya, untuk mendatangi Polsek Candipuro," ucap Pandra sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
1. Ulah kades disayangkan

Pandra turut menyayangkan ulah salah satu oknum Kades Kecamatan Candipuro itu. Pasalnya, sebagai seorang pamong desa, seharusnya menjalin kerjasama dengan Polri, guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah setempat.
"Karena dia dapat membangun sinergitas terhadap masyarakat dengan Polri," ucap dia.
2. Delapan orang diduga pelaku masih diperiksa

Pandra mengungkapkan, Polres Lampung Selatan sudah menangkap 8 warga diduga sebagai pelaku secara bersama-sama melakukan pengrusakan Mapolsek Candipuro.
Kedelapan diduga pelaku itu berinsial DT bin W (40), warga Desa Beringin Kencana; ASB (16), warga Desa Beringin Kencana; SH (36), warga Desa Titiwangi; S bin K (29), warga Desa Sinar Pasemah; JH bin S (23), warga Desa Cinta Mulya; AS bin N (37), warga Desa Candirejo; MS bin M (26), warga Desa Beringin Kencana; AS bin S (35), warga Desa Titi Wangi
"Untuk keseluruhan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik," imbuhnya.
3. Terancam hukuman penjara 5 tahun

Pandra mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku, yang telah melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Kejadian ini sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Terkait payung hukum bakal dipersangkakan, Pandra menyebut, para diduga pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja secara terang-terangan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan benda dan orang. "Ancamannya hukuman penjara 5 tahun," tandasnya.