Polisi Tangkap 4 Pelaku Geng Balap Motor Keroyok Anggota Polda Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus kelompok geng motor mengeroyok anggota Ditsamapta Polda Lampung, Bripka RA. Peristiwa itu berlangsung di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) tepatnya Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Para pelaku ditangkap empat orang dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka inisal PRJ (16), RP (17), RFA (16), serta seorang lainnya ditetap saksi RAM (16).
"Keempat pelaku kita amankan di lokasinya masing-masing Senin (26 Juni 2023) kemarin, ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Dari keempat pelaku, tiga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
1. Peran tersangka mengadang dan merusak motor korban

Berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat pelaku, Ali Muhaidori mengungkapkan, ketiga tersangka PRJ (16), RP (17), dan RFA (16) berperan menghadang Bripka RA sekaligus melakukan pengerusakan terhadap kendaraan roda dua milik korban.
Sedangkan saksi RAM bertugas hanya mengantar para tersangka saat mengadang dan mengejar korban di tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak berinteraksi langsung dengan korban.
"Hasil interogasi kami, satu dari tiga pelaku pernah melakukan tindak pidana anirat (penganiayaan berat), hingga pernah divonis putus pengadilan 5 bulan penjara," ungkap kasubdit jatanras.
2. Motif hendak melakukan aksi balap liar

Ihwal motif tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, Ali Muhaidori menyampaikan, para kelompok remaja itu hendak melakukan aksi balap liar di perlintasan lokasi kejadian.
Alhasil, bukan hanya Bripka RA, melainkan sejumlah masyarakat hendak melintas juga dihadang dan dilarang melalui TKP, dengan alasan jalan raya tersebut akan dipakai untuk balap liar.
"Sebenarnya mereka tahu kalau korban anggota polisi, karena di lokasi terang dan korban pakai atribut Polri. Tapi karena satu dari tersangka ada yang memprovokasi, terjadilah aksi pengeroyokan terhadap korban," terang Ali.
3. Ada peluang tersangka baru

Disinggung terkait aksi pengeroyokan terhadap korban disertai kepemilikan senjata tajam dibawa para tersangka, Ali Muhaidori menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara polisi belum mendapati dugaan tersebut.
"Sejauh ini kepemilikan sajam para tersangka tidak ada, tapi kami masih akan memintai pengakuan keterangan dari ketiganya lebih lanjut," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia pun menegaskan, pengembangan terhadap kasus ini masih akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. "Iya, kemungkinan ada tersangka lain dari kelompok-kelompok lain saat kejadian berlangsung," tambah kasubdit.
4. Polisi sita motor dan pakaian pelaku, terancam penjara 5 tahun

Bersamaan dengan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat hitam nopol BE 2973 AEY, 1 baju kaus bertuliskan DEATHLOVE, dan 1 celana pendek Eiger bermotif garis garis krem, biru, dan pink.
Merujuk alat bukti sah dan didukung hasil penyidikan, tersangka PRJ, RP, dan RFA dijerat pelanggaran Pasal 170 ayat (2) KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan di Mapolda Lampung dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas kasubdit jatanras.