Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menggagalkan pengiriman senjata api (senpi) rakitan lintas provinsi diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Satu orang penerima paket berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar, ini berawal saat anggota menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
