Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Sita Paket Senpi Tujuan Jawa di Bakauheni, Penerima Ditangkap
Konfrensi pers ungkap penyelundupan senpi ilegal oleh KSKP Bakauheni. (Dok. Humas Polda Lampung).
  • Polisi menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi di Pelabuhan Bakauheni dan menemukan satu pucuk revolver beserta empat amunisi aktif yang disamarkan dalam paket travel.
  • Melalui metode controlled delivery, polisi menangkap penerima paket berinisial YY di Cikarang Selatan serta menetapkan S sebagai DPO yang diduga mengendalikan jaringan distribusi senjata ilegal.
  • Penyelidikan mengungkap senjata itu akan dipakai untuk aksi kejahatan di Pulau Jawa, sementara tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menggagalkan pengiriman senjata api (senpi) rakitan lintas provinsi diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Satu orang penerima paket berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Benar, ini berawal saat anggota menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

1. Senpi rakitan disamarkan dalam paket jasa travel

Konfrensi pers ungkap penyelundupan senpi ilegal oleh KSKP Bakauheni. (Dok. Humas Polda Lampung).

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, Ginting mengungkapkan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, beserta empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter yang disamarkan dalam paket kiriman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim menggunakan jasa travel antardaerah. Sopir travel membawa paket tidak mengetahui isi kiriman tersebut, karena diberi informasi barang itu hanya berisi pakaian dan telepon genggam.

"Paket ini diambil dari seorang perempuan berinisial A, adik dari DPO berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Paket itu dikirim dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat dengan ongkos kirim sekitar 300 ribu," ungkapnya.

2. Controlled delivery, penerima paket ditangkap

ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)

Dalam membongkar jaringan di balik pengiriman senjata api ilegal tersebut, Ginting melanjutkan, penyidik menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang tetap diawasi hingga sampai ke tangan penerima.

Alhasil, operasi itu akhirnya menangkap penerima paket berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selain menangkap YY, kami juga menetapkan S sebagai DPO. Ia diduga berperan sebagai pengirim, sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi," ucapnya.

3. Senjata akan dipakai beraksi di Pulau Jawa

ilustrasi penembakan (pexels.com/Elijah O’Donnell)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkapkan senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan serangkaian aksi kejahatan di Pulau Jawa.

Bahkan, dari pendalaman penyidik, YY mengaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten sebelum menerima kiriman senjata tersebut. Dari aksi kejahatan itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil curian dan dua unit di antaranya telah dijual.

"Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan saat operasi controlled delivery," tegas Ginting.

4. Pelaku diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi.

"Ancaman hukuman bagi pelaku pidan paling lama 15 tahun penjara. Kami juga masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini," tegas Ginting.

Curated For You

Editorial Team

Related Article