Pringsewu, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan petugas menggerebek sebuah gudang berlokasi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, dan meringkus terduga pelaku, Iwan Waluyo (38).
"Benar, totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,”ujarnya saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).
