Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur

Polisi bongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).
Intinya sih...
  • Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi solar
  • Tersangka SR ditangkap karena membeli dan mengangkut BBM subsidi solar ilegal untuk dijual kembali
  • Petugas berhasil mengamankan tersangka SR beserta barang bukti seperti truk, sepeda motor, jeriken BBM, dan barang terkait lainnya

Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur membongkar praktik dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi meringkus seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka inisial SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Ia bertindak sebagai bos sekaligus pembeli BBM bersubsidi jenis Solar dalam praktik ilegal tersebut.

"Hasik pengembangan, kami mengamankan tersangka SR, ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).

1. Pengungkapan diawali tangkap tangan kurir BBM

Polisi bongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Johanes mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini bermula saat petugas Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo dikemudikan pria inisial AS mengangkut 6 jeriken berisi BBM subsidi jenis Solar, Rabu (17/1/2023).

Lanjutnya, saat AS diinterogasi, ternyata pengemudi sepeda motor ini tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

"Dari keterangannya, AS mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 6 jeriken isi Bio Solar atau sebanyak lebih kurang 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai," ungkap kasatreskrim.

2. Diangkut pakai truk, dijual kembali Rp8.200/liter

Ilustrasi SPBU di Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mendapati pengakuan itu, Johanes melanjutkan, petugas kepolisian langsung segera melakukan pengembangan terhadap kegiatan praktik ilegal tersebut. Alhasil, pihaknya mengamankan tersangka SR.

Pascadiamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka SR mengakui perbuatannya dengan cara membeli dan mengangkut BBM subsidi Solar menggunakan 1 unit truk dari SPBU berada di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Diduga BBM bersubsidi Bio solar ini dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar 8.200 rupiah per liter ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai," kata dia.

3. Sita truk hingga puluhan jeriken

Polisi bongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Lampung Timur. (Dok. Polres Lampung Timur).

Selain tersangka SR, Johanes menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 sepeda motor, 6 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, 19 jeriken kosong, dan beberapa barang lainnya juga berkaitan dengan tindak pidana.

"Tersangka SR saat ini kami amankan di Mapolres menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan pengendara motor AS baru berstatus sebagai saksi," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us