Bandar Lampung, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal dialami anak Andika Mahesa alias Andika Kangen Band.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, laporan polisi dilayangkan sang vokalis tersebut sedang ditangani dan masih proses penyelidikan.
"Ya, dari laporan itu, kami telah melakukan olah TKP, mengecek CCTV sekolah dan memintai keterangan saksi pelapor," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).