Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang predator seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan di sebuah tempat rental Playstation Jalan Sisingamangaraja, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka Adi Firmansyah Putra (22) warga Jalan Langkapura Darussalam, Gang Murni V, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung. Ia diduga telah menyetubuhi beberapa anak di bawah umur, dengan modus memacari dan mengiming-imingi bakal dinikahi.
"Hasil pemeriksaan, sudah ada beberapa orang menjadi korban ini masih kita kembangkan. Sudah berkali-kali juga AF melakukan perbuatan asusilanya dengan modus yang sama," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).