Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram dan ganja seberat 225 gram. Barang haram itu, diamankan petugas dari tangan Muslih (36).
Muslih diketahui merupakan warga Perumahan Permata Asri, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan itu terjadi saat tersangka tengah berada di kediamannya pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
"Iya benar, masih pengembangan. Jelasnya langsung ke Wadir atau Kasubdit saja," ujarnya, Jumat (30/4/2021), saat dikonfirmasi IDN Times.