Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram dan ganja seberat 225 gram. Barang haram itu, diamankan petugas dari tangan Muslih (36). 

Muslih diketahui merupakan warga Perumahan Permata Asri, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan itu terjadi saat tersangka tengah berada di kediamannya pada Kamis (29/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

"Iya benar, masih pengembangan. Jelasnya langsung ke Wadir atau Kasubdit saja," ujarnya, Jumat (30/4/2021), saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Barang haram itu hendak diselundupkan ke LP Way Hui dan Rajabasa menggunakan drone

pexels.com/ Pok Rie

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapati ganja dan sabu-sabu yang sebagian di antaranya terbungkus menggunakan plastik teh berwarna hijau.

Petugas menduga, barang haram itu hendak diselundupkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui dan Rajabasa Kota Bandar Lampung dengan menggunakan pesawat nirawak (drone).

"Ya rencana pelaku kurang lebih seperti itu," ucap Wadir Resnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi.

2. Satu perangkat drone hingga dua pucuk senapan angin turut diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di