Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, KemenP2MI Titip Pesan Khusus Ini

- Polda Lampung mengungkap 44 kasus TPPO dan menyelamatkan 84 korban, terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak.
- Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, ajak semua pihak untuk "mengeroyok" praktik kejahatan TPPO melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum.
- Menteri Karding ungkapkan kasus TPPO marak terjadi karena pekerja migran Indonesia berangkat secara ilegal, Polri sudah membentuk Satgas Penanganan pemberantasan TPPO.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 44 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diungkap jajaran Polda Lampung selama periode 2022-2025. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 84 korban, 75 orang dewasa dan 9 orang anak.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, puluhan kasus TPPO itu terdiri dari berbagai modus mulai dari kejahatan scammer, prostitusi, hingga perjalanan pekerja migran nonprosedural.
"Ini komitmen kami melindungi masyarakat Indonesia, khusus Provinsi Lampung sekaligus alarm TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang serius yang memiliki jaringan luas transnasional," ujarnya dalam pertemuan bersama MenP2MI, Abdul Kadir Karding di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).
1. Ajak keroyoan bersama praktik TPPO

Sejalan dengan catatan pengungkapan kasus tersebut, Helmy mengajak semua pihak sama-sama "mengeroyok" praktik kejahatan TPPO melalui kegiatan upaya pencegahan maupun persoalan penegakan hukum bagi para pelaku. Ke depan, jajaran kepolisian daerah setempat bakal terus memasifkan program edukasi hingga sosialisasi, terkait keberangkatan pekerja ke luar negeri secara prosedural.
“Komitmen ini bukan hanya simbol, tapi wujud nyata dan langkah konkret kita untuk melindungi masyarakat Provinsi Lampung, sehingga migran Indonesia asal Lampung bisa bekerja dengan rasa aman dan nyaman," katanya.
2. Keberangkatan nonprosedural titik awal permasalahan

Dalam kunjungannya kali ini, Menteri Karding mengungkapkan, kasus TPPO marak terjadi dikarenakan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut berangkat secara ilegal. Praktik ini menjadi titik awal kekerasan, TPPO, hingga persoalan pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih lanjut disebutkan, Polri kini sudah membentuk Satgas Penanganan pemberantasan TPPO berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jadi di Polri sudah ada Satgas di Menkopolkam ada desk khusus penanganan pemberantasan TPPO dan pelindungan terhadap pekerja migran dan di kami juga ada tim reaksi cepat,” kata dia.
3. Minimalisir PMI ilegal

Karding turut berharap konsolidasi penanganan dan penegak hukum di daerah, termasuk di Lampung dapat meminimalisir pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Ini menjaga agar jumlah pemberangkatan terutama di kantong-kantong PMI dan juga di daerah-daerah perbatasan, maupun jalur keluar masuk warga baik di Bakaheuni maupun di tempat-tempat lain,” ucapnya.