Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung dan jajaran mengungkap 75 kasus tindak pidana jalanan atau street crime kurun waktu 13-31 Mei 2026. Sebanyak 95 tersangka ditangkap, 15 di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan puluhan kasus ini bentuk keseriusan dan komitmen dalam menekan angka kriminalitas. Khususnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku street crime yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
