Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Apa Alasannya?

- Hakim tunggal PN Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan Arinal Djunaidi dan menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung sah secara hukum.
- Penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan hakim serta menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis dan publik.
- Kejati Lampung menyambut baik putusan tersebut, menegaskan alat bukti dinilai cukup, dan segera melanjutkan proses pelimpahan perkara ke penuntut umum.
Bandar Lampung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana menolak permohonan praperadilan diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri tim penasihat hukum Arinal Djunaidi dan perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam sidang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, Agus Windana tegas menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Arinal Djunaidi. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi," ujar Agus saat membacakan putusan.
1. Hakim nilai tindakan penyidik telah sesuai aturan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum.
Hakim juga menilai langkah penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kuasa hukum hormati putusan hakim

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat menyatakan amat menghormati keputusan yang telah dibacakan dan ditetapkan oleh hakim tunggal tersebut.
Menurutnya, pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing selama proses persidangan berlangsung.
"Perbedaan pendapat sudah kami sampaikan sesuai alasan-alasan hukum. Kemudian dari termohon, dalam hal ini penyidik Kejati, juga sudah menyampaikan jawabannya," ucapnya.
Ia juga menambahkan, seluruh pertimbangan kini menjadi kewenangan hakim untuk menilai dan memutus perkara. "Publik, praktisi, kemudian ahli hukum bisa menilai sendiri. Saya tidak akan menilai, alasan kami sudah dikemukakan," lanjutnya.
3. Kejati Lampung tegaskan dukungan alat bukti

Di sisi lain, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando menyambut baik putusan hakim yang menilai tindakan penyidik telah didukung alat bukti yang cukup.
"Alhamdulillah hakim telah memutuskan bahwa tindakan penyidik dalam perkara ini telah memenuhi alat bukti yang cukup, sah dan relevan," kata Rudy.
Selain itu, ia menegaskan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah dan berdasar hukum. Oleh karena itu, Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan lanjutkan penahanannya secepatnya," tegasnya.
4. Penyidik siapkan pelimpahan perkara

Rudy melanjutkan, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan telah disusun secara sistematis dan komprehensif dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
Oleh karena itu, ia menambahkan penyidik saat ini masih menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan mulai dari keterangan ahli, dokumen transaksi, hingga alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mohon doanya dari kawan-kawan supaya secepatnya bisa kita limpahkan ke penuntut umum," imbuhnya.



















