Bandar Lampung, IDN Times - Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 6 kepala desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing inisial IS, AR, dan C mantan kepala desa di Pesawaran. Ketiga pelaku mengumpulkan uang hasil penipuan mencapai Rp1.060.000.000.
"Ketiganya menipu bermodus bisa mengurus surat-surat tanah sengketa dan hak hutan di Kawasan Register 40 Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan," ujar Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo, dihadapan awak media saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (20/4/2022).