Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapolda Lampung: Polisi dan ASN Polri Dilarang Beri Parsel Lebaran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandar Lampung, IDN Times - Momentum Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan surat telegram terbaru kepada personel dan Aparatus Sipil Negara (ASN) Polri.

Surat itu tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Dilarang buka puasa bersama, beri parsel dan THR

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan surat telegram kapolda tesebut.

"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parsel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun," ujar Pandra sapaan akrabnya, Senin (18/4/2022).

Tiga hal harus dipatuhi personel Polda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno resmi mengukuhkan Pasukan Respon Cepat Power On Hand Kapolda dari Satbrimob) Polda Lampung.

Pandra menjelaskan, ada tiga hal harus dipatuhi seluruh personel Polda Lampung terkait surat telegram tersebut. Pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

Kedua, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapapun.

Masih situasi pandemik

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. (IDN Times/Istimewa).

Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS dilingkungan Polri serta keluarga mematuhi isi telegram tersebut. "Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemik COVID-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan," jelasnya.

Terkait pemberian parcel atau hadiah kata Pandra, itu termasuk gratifikasi dilarang undang-undang pemberantasan korupsi. "Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us