Lampung Selatan, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyayangkan masih adanya oknum tidak bertanggung jawab menjual LPG subsidi 3 kg secara ilegal dan tidak sesuai dengan HET. Untuk itu, Pertamina menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak," tukas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Sabtu (20/4/2024).
