Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memastikan permohonan maaf Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terkait aksi joget viral tanpa protokol kesehatan (prokes) di salah satu resepsi pernikahan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
"Karena ini adalah laporan bersifat pidana, sehingga harus tetap kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, tetap melakukan pendalaman perkara," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada IDN Times, Rabu (29/6/2021).
