Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat berbagai penindakan signifikan sepanjang 2025. Salah satunya menindak dan menyita 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,67 miliar.
Pl Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik mengatakan, jajarannya mengakhiri tahun 2025 dengan total penerimaan negara mencapai Rp2,53 triliun atau 363,48 persen dari target. Itu terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp380,04 miliar, Bea Keluar (Rp2,13 triliun), dan Cukai (Rp21,49 miliar) ditambah kontribusi Rp15,39 miliar dari kegiatan penelitian ulang, audit, dan penerapan ultimum remedium.
"Kinerja ini bentuk konsistensi pengawasan dan layanan kami. Setiap rupiah penerimaan negara harus terlindungi dan dikelola dengan akuntabel,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (21/1/2026).