Bandar Lampung, IDN Times - Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol, khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Keputusan itu mulai diterapkan di Kota Tapis Berseri sejak Kamis (9/9/2021).
Penyekatan di tiga titik ruas jalan protokol meliputi Jalan Kota Raja, Tanjungkarang Pusat; Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungkarang Pusat; Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Jumat (10/9/2021), penyekatan di Jalan Kota Raja atau tepatnya di Tugu Juang, terjadi penumpukan ratusan kendaraan roda empat dan dua sepanjang 2 kilometer karena hendak memutar balik arah.