Penyebar Video Penggerebekan Asusila Sejoli di Lampung Timur Ditangkap

- Pelaku penyebar video asusila ditangkap dan ditahan di Lampung Timur.
- Polisi dalami keterlibatan pelaku lain dalam penyebaran video tersebut.
- Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 UU ITE dan/atau Pasal 35 UU Pornografi, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda diringkus petugas kepolisian terkait kasus penyebaran video asusila sepasang kekasih berstatus pelajar. Kejadian itu sempat digerebek warga di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku Ferdiyanto (24) warga Desa Sidorejo, Sekampung Udik kini diamankan dan ditahan di Molres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Iya, pelaku penyebar dan pembuat video pornografi inisial F sudah ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025).
1. Polisi dalami keterlibatan pelaku lain

Selain pelaku Ferdiyanto, Stefanus melanjutkan, pengusutan perkara melibatkan korban dua anak di bawah umur inisal JO dan JS ini sedang didalami keterlibatan pelaku lain penyebaran video asusila tersebut.
Oleh karenanya, polisi masih menggali keterangan tiga saksi lain yang dua di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Ketiganya diketahui merupakan rekan pelaku Ferdiyanto.
"Ini masih proses penyidikan, kita lihat nanti hasilnya bagaimana. Sementara mereka sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru," ungkapnya.
2. Motif perekaman video diakui untuk melapor ke pamong desa

Ihwal motif perbuatan pelaku, Stefanus mengungkapkan, Ferdiyanto tak bermaksud menyebarkan video asusila kedua korban saat proses penggerebekan, melainkan rekaman diperuntukkan untuk melaporkan kejadian itu ke pamong desa setempat.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih terus dialami oleh penyidik jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, dengan meminta dan mencocokkan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Kami akan dalami juga keterangan korban dan keluarganya, apabila ada motif kriminal lainnya akan kami lakukan pembuktian melalui proses penyidikan," katanya.
3. Diancam maksimal pidana 12 tahun penjara

Stefanus menambahkan, pelaku Ferdiyanto bersama sejumlah barang bukti perkara telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lampung Timur.
"Untuk persangkaan, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 UU ITE dan atau Pasal 35 UU Pornografi, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tegas kasatreskrim.