Bandar Lampung, IDN Times - Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang periode 2020-2025 mempertanyakan legalitas hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) terjadi di Gedung Graha Wangsa Jalan Yos Sudarso No.272, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/12/2021) lalu.
Permasalahan legalitas akan pelaksanaan RALB tersebut diketahui sempat berujung pada aksi unjuk rasa ratusan anggota koperasi di Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah (Pemkot) Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022) kemarin. Mereka menuntut Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bandar Lampung mengesahkan Ketua terpilih versi RALB 2021, Dedi Apriyadi.
"Terus terang secara hukum legalitasnya Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ini (pimpinan Ketua Agus Sujatma) yang sah. Dan sebaliknya mereka (versi RALB Graha Wangsa) mempunyai susunan nama tersebut dinyatakan bahwa tidak sah," ujar Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang 2020-2025, Jolly Sanggam, saat dimintai keterangan, Kamis (13/1/2022).