Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat menjelaskan secara transparan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut HGU itu sejatinya belum menjadi polemik, mengingat hingga kini belum ada sikap resmi dari pihak SGC.
Namun, ia menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka oleh negara. “Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
